Senin, 12 November 2012

IPNU Cabang Pidie Harus Jadi Benteng Aliran Sesat

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Pidie, Aceh, diharapkan dapat berada di garda depan dalam  penegakan syariat Islam di Aceh.Demikian disampaikan Wakil Bupati Pidie Irawan, SE dalam kegiatan “Pemantapan Aswaja” di Dayah Asasul Iman Al-Aziziyah Blang Asan, Kota Pidie, Sabtu (3/11). 
Wakil bupati 'kabupaten penghasil krupuk melinjo tersebut' secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan ini dan mengatakan IPNU harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan syariat Islam, dan menjadi benteng dari aliran sesat dan pandangkalan aqidah yang sudah menebar di Aceh, katanya dalam kegiatan yang diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa dan santri dayah .
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Aceh yaitu wakil Syuriah NU Aceh Ayah Samahani yang memberi materi tentang Keaswajaan, Ketua Tanfidziyah NU Aceh Tgk. H. Faisal Ali tentang peroraganisasian di dalam wadah NU, dan ketua Komisi E DPRK Pidie Drs. Sabirin serta Ketua PW IPNU Aceh Ismi Amran
Dalam kutipan materi yang disampaikan oleh Ayah Samahani selaku wakil syuriah NU Aceh tentang Aswaja, dipaparkan bahwa ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah (Aswaja) sangat perlu dipelajari dan diketahui oleh semua orang, baik dari yang tua maupun yang muda; bagi warga nahdiyin sendiri maupun masyarakat umumnya.
Sementara itu Ketua NU Aceh mengimbau kepada para kader IPNU agar menanamkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap organisasi, baik yang tergabung dalam kepengurusan IPNU maupun simpatisan, semua itu mempunyai kepentingan di dalamnya. 
“Kalau itu ada pada diri kita maka sebuah organisasi itu akan jalan, jangan cuma diberi mandat atau tugas pada ketua, semua kita harus bekerja sama,” kata Tgk H Faisal Ali.
Sementara itu Ketua Komisi E DPRK Pidie Drs.Sabirin menyampaikan materi tentang peran pemerintah bagi ormas dan OKP. Dikatakannya, pemerintah mendukung dan memsuport setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ataupun OKP, selama kegiatan itu tidak menyalahi aturan dan tidak melenceng dari aqidah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar